top of page
25
Sep
1945
1945
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 16. DPA bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada presiden maupun lembaga negara setingkat presiden, baik diminta ataupun tidak diminta.
bottom of page



