top of page
loading_historia_white.gif

Login Pengguna

Silahkan login untuk dapat mengakses fitur lebih banyak!

20

Sep

1948

1948

Presiden Sukarno menyatakan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP KNIP) bahwa seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dalam keadaan bayaha, dan presiden bisa menjalankan kekuasaan mutlak selama 3 bulan.

bottom of page