top of page
20
Sep
1948
1948
Presiden Sukarno menyatakan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP KNIP) bahwa seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dalam keadaan bayaha, dan presiden bisa menjalankan kekuasaan mutlak selama 3 bulan.
bottom of page



