top of page

19

Jan

1950

1950

R.T.P Achmad Kusumonegoro diberhentikan sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Daerah Jawa Timur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 26 Tahun 1950 tentang Menerima Pernyataan dari Wali Negara Jawa Timur.

bottom of page