top of page
19
Jan
1950
1950
R.T.P Achmad Kusumonegoro diberhentikan sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Daerah Jawa Timur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 26 Tahun 1950 tentang Menerima Pernyataan dari Wali Negara Jawa Timur.
bottom of page



