top of page
29
Nov
1956
1956
Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dikeluarkannya UU ini berdasarkan perkembangan ketatanegaraan dan kehendak rakyat Kalimantan yang menginginkan provinsinya terbagi ke dalam beberapa bagian wilayah yang otonom.
bottom of page



