top of page

14

Apr

1958

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang lebih tegas melarang penggarapan dan penguasaan tanah tanpa ijin pemiliknya. Peraturan ini ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang sekarang KSAD selaku Penguasa Perang Pusat, bukan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana lazimnya.

bottom of page