top of page
3
Jun
1959
1959
KSAD Letnan Jenderal AH Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat mengeluarkan No. Prt/Peperpu/040/1959 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan-kegiatan Politik yang mulai berlaku pukul 06.00. Peraturan ini guna mencegah ekses politik akibat ditolaknya usul pemerintah oleh Konstituante untuk memberlakukan kembali UUD 1945.
bottom of page



