top of page
loading_historia_white.gif

Login Pengguna

Silahkan login untuk dapat mengakses fitur lebih banyak!

3

Jun

1959

1959

KSAD Letnan Jenderal AH Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat mengeluarkan No. Prt/Peperpu/040/1959 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan-kegiatan Politik yang mulai berlaku pukul 06.00. Peraturan ini guna mencegah ekses politik akibat ditolaknya usul pemerintah oleh Konstituante untuk memberlakukan kembali UUD 1945.

bottom of page