top of page
28
Jul
1960
1960
Sukarno meneken Keputusan Presiden No 175/1960, yang menetapkan Mohammad Hoesni Thamrin sebagai Pahlawan Nasional. Thamrin memulai karier sebagai pegawai magang di Residen Batavia dan pegawai klerk (juru tulis) di perusahaan pelayaran Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM, Perusahaan Pelayaran Kerajaan).
bottom of page



