top of page
30
Nov
1960
1960
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tentang pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Pulau Jawa dan Madura dengan formasi di tiap-tiap kecamatannya sebagai berikut: 1 Manteri Polisi, 5 Agen Polisi Pamong Praja.
bottom of page



