top of page
1
Apr
1961
1961
Sukarno mencabut undang-undang darurat militer di Bali, secara eksplisit memangkas otoritas politik Supardi sebagai Panglima KODAMXVI (dulu KDM-NT), dan menunjuk Gubernur Suteja sebagai Pepelrada.
bottom of page
Sukarno mencabut undang-undang darurat militer di Bali, secara eksplisit memangkas otoritas politik Supardi sebagai Panglima KODAMXVI (dulu KDM-NT), dan menunjuk Gubernur Suteja sebagai Pepelrada.