top of page
30
Oct
1967
1967
Pemerintahan Orde Baru segera mengeluarkan kebijakan untuk membekukan hubungan bilateral di antara kedua negara. Hal itu cukup berdampak pada masyarakat Tionghoa di dalam negeri. Ada beberapa peraturan pemerintah yang mengatur orang Tionghoa di Indonesia, salah satunya Instruksi Presiden No.14 Tahun 1967 tentang perayaan masyarakat Tionghoa.
bottom of page



