top of page

1

Nov

1971

Aturan wajib helm yang mulai berlaku di Indonesia. Wajib memakai helm merupakan warisan Kapolri Hoegeng Iman Santoso (periode1968-1971). Di penghujung masa jabatannya, Hoegeng mengeluarkan maklumat Kapolri, yaitu para pengendara sepeda motor harus memakai topi helm dan penumpang yang membonceng harus duduk mengangkang. Aturan ini sempat menuai protes di kalangan masyarakat. Para akademisi menilai perlu payung hukum seperti Undang-undang, bukan sekedar maklumat Kapolri. Namun UU tak kunjung dibuat. Akhirnya, baru pada 1992 lahir UU yang memuat pasal wajib memakai helm dan sabuk pengaman.

bottom of page