top of page

28

Jan

1915

Gubernur Jenderal Alexander Willem F Idenburg mengeluarkan surat keputusan No.2 yang menetapkan Dienst der Pestbestijding sebagai lembaga otonom untuk melayani distrik terjangkit pes. DDP, yang keberadarannya terlepas dari BGD, kewenangannya berada di masing-masing karesidenan.

bottom of page