top of page
28
Jan
1915
Gubernur Jenderal Alexander Willem F Idenburg mengeluarkan surat keputusan No.2 yang menetapkan Dienst der Pestbestijding sebagai lembaga otonom untuk melayani distrik terjangkit pes. DDP, yang keberadarannya terlepas dari BGD, kewenangannya berada di masing-masing karesidenan.
bottom of page
