top of page
5
Jul
1959
1959
Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945. Ketentuan UU No. 5/1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode dekrit 5 Juli 1959.
bottom of page



