- 6 Sep 2017
- 3 menit membaca
Diperbarui: 4 Jan
PADA akhir Agustus 2017, pemerintah mengumumkan bahwa Freeport bersedia melepas 51% sahamnya. Keputusan ini disambut gembira. Namun, itu tidak akan menguntungkan Indonesia sampai Freeport sepakat untuk mengubah hal mendasar dalam pengawasan operasional.
Hal itu disampaikan Greg Poulgrain, sejarawan University of Sunshine Coast, Brisbane, Australia, dalam acara bedah buku terbarunya, The Incubus of Intervention, di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, 5 September 2017.
Poulgrain mengatakan dengan perubahan mendasar dalam pengawasan operasional, Indonesia memiliki hak untuk mengaudit Freeport. “Hal ini harus diupayakan agar Indonesia bisa mengonfirmasi kekayaaan Freeport yang sebenarnya. Freeport tidak memberikan secara rinci kekayaannya ke Jakarta,” kata Poulgrain.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












