- 30 Agu 2012
- 3 menit membaca
Diperbarui: 22 Apr
AD PIROUS, seniman lukis kaligrafi mendapati karya-karyanya dipalsukan dan dijual di sebuah toko karya seni rupa. “Saya terpana dan gagap menghadapi situasi yang tidak pernah saya bayangkan. Saya harus bertindak apa?” tulis Pirous dalam pengantar buku Sejarah Hak Cipta Lukisan (Komunitas Bambu, 2012) karya Inda Citraninda Noerhadi.
Menurut Indah, pelanggaran hak cipta terjadi karena budaya mencontoh dan meniru sudah memprihatinkan yang disebabkan oleh mandeknya proses kreativitas. Dalam buku ini, Indah menyoroti perkembangan undang-undang hak cipta di Indonesia yang dikaji dari masa pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga masa reformasi dan tantangan masalah ini di masa mendatang.
Perkembangan awal pengakuan atas hak cipta karya-karya seni tak lepas dari dinamika politik yang terjadi di Eropa. Terutama pada abad ke-18 setelah terjadinya revolusi di Inggris dan Perancis. Kedua revolusi ini banyak memberi dorongan asas-asas maupun objek hukum Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan undang-undang (UU) dan perjanjian di Eropa kemudian mempengaruhi aturan yang diterapkan di wilayah Indonesia sebagai negara jajahan Belanda.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















