- 2 Mar 2016
- 3 menit membaca
Diperbarui: 16 Jan
PADA abad ke-19, buruh sering berpindah-pindah pekerjaan. Maklum, karena bukan buruh terampil, mereka hanya mendapat kontrak singkat; sebagai besar buruh harian atau bulanan. Ini terjadi pada perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Perluasan jaringan rel kereta api sejak 1870 memicu mobilitas buruh. Pengusaha menikmati melimpahnya buruh, namun mereka kesulitan dalam pengawasan.
“Mereka khawatir tingginya mobilitas buruh menyulitkan kontrol terhadap buruh. Mengawasi buruh pribumi ‘yang tidak diinginkan’ menjadi perhatian utama perusahaan,” tulis John Ingleson dalam Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia Pada 1920an-1930an.
Buruh yang tidak diinginkan tersebut antara lain buruh yang melakukan penggelapan di tempat kerja, memiliki catatan pidana, terdaftar sebagai anggota partai komunis, memiliki keterkaitan dengan serikat buruh, dan pernah memperkenalkan serikat buruh di tempat kerja atau melakukan pemogokan. Untuk mengawasi buruh-buruh diterapkanlah sistem sidik jari. Kartu identitas dengan sidik jari dan foto buruh dibuat untuk mempermudah pendataan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















