- Budi Setiyono
- 30 Des 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 21 Nov
KONSTITUSI punya andil dalam mencuatnya wacana pemindahan ibukota. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak mencantumkan secara definitif kedudukan ibukota negara. Pasal 2 ayat 2, yang mencantumkan kata “ibukota”, hanya menyebut: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Klausul itu bukan tanpa perdebatan, bahkan harus diputuskan melalui pemungutan suara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











