- 30 Des 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu
KONSTITUSI punya andil dalam mencuatnya wacana pemindahan ibukota. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak mencantumkan secara definitif kedudukan ibukota negara. Pasal 2 ayat 2, yang mencantumkan kata “ibukota”, hanya menyebut: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Klausul itu bukan tanpa perdebatan, bahkan harus diputuskan melalui pemungutan suara.
Dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 15 Juli 1945, yang diketuai Radjiman Wedyodiningrat, soal ibukota negara dibicarakan. Rapat membahas rancangan UUD yang disusun Panitia Perancang Hukum Dasar atau dikenal sebagai Panitia Kecil yang diketuai Supomo dan sudah dibagikan kepada anggota BPUPKI.
Di antara beberapa hal yang dikritisi, Muhammad Yamin yang bukan anggota Panitia Kecil –diusulkan dan diupayakan Sukarno tapi gagal– menginginkan agar UUD menyebutkan ibukota Republik Indonesia yang pertama.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















