- 16 Nov 2024
- 2 menit membaca
Diperbarui: 29 Jun
DI ANTARA perkara korupsi yang terjadi di masa awal Orde Baru, perkara yang menjerat Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam termasuk yang santer diberitakan. Selain korupsi, Jusuf didakwa dengan beberapa pidana lainnya seperti subversi dan menyulitkan perekonomian.
Jusuf dituduh menyelewengkan Dana Revolusi. Dengan dana itu dia memiliki kekuasaan untuk mengatur izin alokasi kredit yang diberikan kepada importir. Namun, dana tersebut dia pergunakan untuk memberi kredit dengan cara Deferred Payment Credit (DPC) kepada orang-orang terdekatnya.
Antara lain kucuran kredit kepada aktris Nurbaini Jusuf (PT Ratu Timur Raya) sebesar 2 juta dolar, kredit kepada H. Hasandik (PT Mega) senilai 5 juta dolar, dan kredit 10 juta dolar kepada The Lien Se (CV Tulus Djujur). Dia juga mengucurkan kredit khusus, tanpa agunan, kepada beberapa perusahaan yang totalnya lebih dari 5 miliar rupiah.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















