- Martin Sitompul

- 25 Mar 2025
- 4 menit membaca
DEWASA ini, publik mencemaskan kembalinya supremasi militer dalam kehidupan sipil sebagaimana era Orde Baru. Sinyalemen tersebut menguat setelah DPR akhirnya ketuk palu untuk merevisi Undang-Undang (UU) TNI. Lewat undang-undang baru tersebut, anggota militer aktif secara legal boleh menempati sejumlah jabatan sipil dengan tugas dan wewenang yang diperluas. Sebelumnya, dalam UU TNI 2004, peran militer dibatasi pada fungsi profesionalnya sebagai alat pertahanan negara. TNI juga dilarang untuk berbisnis dan terlibat politik praktis.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












