- 13 Agu 2021
- 5 menit membaca
Diperbarui: 4 hari yang lalu
RABU, 18 Agustus 1948. Harian Haarlems Daagblaad mengabarkan suatu berita dari tanah Jawa: tiga anggota kelompok Bamboe Roentjing, masing-masing bernama Soetjipta, Satibi dan Oemang, telah divonis mati oleh Pengadilan Sipil Hindia Belanda di Bogor. Vonis yang jatuh pada 17 Agustus 1948 itu, telah dijatuhkan berdasarkan aksi kriminal yang telah dilakukan oleh ketiganya di wilayah Cianjur selama 1947—1948.
“Mereka bertiga telah melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai kaki tangan NICA (Pemerintah Sipil Hindia Belanda), secara langsung maupun tidak langsung,” tulis media yang berpusat di Haarlem, Belanda itu. Siapakah tokoh Soetjipta?
Tidak seperti pihak Belanda, orang-orang Cianjur justru menganggap Soetjipta sebagai seorang pejuang. Hal itu dibuktikan dengan penyematan namanya untuk satu ruas nama jalan di pusat kota Cianjur. Sayangnya, jalan yang ketika diresmikan sekira tahun 1950-an tersebut bernama Jalan A. Soetjipta, kini telah berganti menjadi Jalan Adi Sucipta.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















