- 7 Jan 2023
- 2 menit membaca
Diperbarui: 4 hari yang lalu
Gemeenteraad atau Dewan Kotapraja Batavia mengkaji aturan baru melalui undang-undang yang mengatur jam malam bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Aturan tersebut melarang anak-anak menonton atau diajak menonton segala jenis pertunjukan di atas jam 9 malam di wilayah Kotapraja Batavia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya, aturan mengenai hal itu sudah tertera dalam Gemeenteblad No. 677 tanggal 16 Desember 1920. Anggota Dewan Kotapraja Batavia, Schotman dan Kerkkamp, telah mendesak Dewan Kotapraja untuk membuat larangan tersebut sejak Oktober 1918.
Surat kabar Sin Po, 7 Januari 1921 memberitakan, persoalan pembatasan menonton pertunjukan bagi anak-anak sebenarnya sudah bergulir lama. Walikota Batavia Mr. G.J. Bisschop telah mengkaji aturan tersebut bersama komisi pemeriksa film-film bioskop.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















