- 9 Agu 2018
- 3 menit membaca
Diperbarui: 27 Apr
PEPERA. Kata itu pernah bikin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Amirmachmud bingung dan gelagapan. Pada 1969, pemerintah Indonesia harus memenuhi komitmennya menyelenggarakan Pepera. Pepera adalah hak menentukan pendapat bagi rakyat Irian Barat untuk merdeka atau integrasi kepada Indonesia. Namun Amir tampaknya enggan melaksanakan Pepera yang demokratis sebagaimana diatur dalam Perjanjian New York.
“Dalam hati kecil, sebenarnya saya tidak menyetujui pelaksanaan Act of Free Choice tersebut. Namun kini sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus saya laksanakan. Masalah yang kita hadapi memang tidak mudah,” kata Amirmachmud dalam H. Amirmachmud: Prajurit Pejuang.
Sang menteri sempat terlibat silang pendapat dengan Sudjarwo Tjondronegoro. Sudjarwo waktu itu menjabat Duta Besar Indonesia untuk PBB. Dia kurang berkenan dengan cara Amir yang tidak melibatkan dirinya maupun utusan istimewa PBB Fernando Ortiz Sanz dalam persiapan Pepera. Menurut Soedjarwo kebijakan Amir bertentangan dengan hukum internasional.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















