- 7 Agu 2025
- 4 menit membaca
POLITIKUS yang juga mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto beberapa waktu sebelumnya mendekam dalam tahanan KPK karena kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR ke KPU yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa Hasto bersalah dengan vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Tapi, Hasto kini tak perlu lagi menjalani hukuman di penjara karena sudah menghirup udara bebas.
Amnesti bagi Hasto ini, seperti diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam rangka menjalin persatuan menjelang hari kemerdekaan. Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepala negara bagi seseorang yang dinyatakan bersalah dalam tindakan pidana. Dalam sejarah, setiap presiden Indonesia selalu menggunakan hak amnesti pada masing-masing pemerintahannya. Mulai dari Presiden Sukarno hingga kini Presiden Prabowo.
Pada masa kepresidenan Sukarno, amnesti diberikan pada mereka yang terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Bagi pemerintah, PRRI merupakan gerakan pemberontakan daerah untuk menentang otoritas pusat. PRRI diproklamasikan di Padang, Sumatra Barat pada 15 Februari 1958 oleh Kolonel Achmad Husein dengan menetapkan Sjafruddin Prawiranegara, tokoh Partai Masjumi, sebagai perdana menteri. Dengan tujuan yang sama, dalam PRRI melebur Perjuangan Semesta (Permesta) yang bergerak di Sulawesi Utara sehingga dalam historiografi nasional lazim disebut pemberontakan PRRI-Permesta.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

















