- Hendri F. Isnaeni
- 27 Agu 2020
- 5 menit membaca
Diperbarui: 5 hari yang lalu
DALAM video yang beredar terdapat cuplikan pidato sambutan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia VI di Yogyakarta pada 8–11 Februari 2015, sebagai berikut: “Pada 1479 Sultan Turki mengukuhkan Raden Patah sebagai Khalifatullah ing Tanah Jawa, perwakilan Kekhalifahan Islam Turki untuk Tanah Jawa dengan menyerahkan bendera Laa Ilaaha Illa Allah berwarna ungu kehitaman terbuat dari kain kiswah Ka’bah dan bendera bertuliskan Muhammadurrasulullah berwarna hijau. Duplikatnya tersimpan di Keraton Yogyakarta sebagai pusaka penanda keabsahan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat sebagai wakil Kekhalifahan Turki.”
Mengomentari pernyataan tersebut, Oman Fathurahman, Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, mengatakan bahwa dalam konteks sejarah, data harus ditampilkan apa adanya, bahwa kemudian ada penafsiran tentu saja sah asalkan sesuai ketentuan keilmuan. Penafsiran itu biasa tapi menjadi masalah ketika penafsiran itu diarahkan untuk menjustifikasi apa yang sudah ada di kepala kita. Karena dalam konteks akademik, kita yang harus mengikuti data, bukan data yang dipaksa mengikuti keinginan kita. Jadi, harus hati-hati dalam menafsirkan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












