top of page

Dari 'Cacat' sampai 'Disabilitas'

UU Cipta Kerja mendapat kritikan karena menggunakan istilah 'cacat'. Istilah yang diskriminatif dan sudah tidak relevan.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap diskriminatif kepada penyandang disabilitas. (Wikimedia Commons).

  • 24 Okt 2020
  • 3 menit membaca

Setelah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Omnibus Law kini mendapat kritikan dari para aktivis disabilitas. Musababnya, terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan kata "cacat".


Ketua Aliansi Australia Indonesia Disability Reseach and Advocacy (AIDRAN) Slamet Thohari menyebut bahwa penggunakan kata "cacat" akan berimplikasi pada paradigma mengenai disabilitas.


“Bahwa sebenarnya penyandang disabilitas itu tidak mampu, maka segala yang dilakukan oleh perusahaan atau korporat di dalam melaksanakan investasi di Indonesia itu adalah kebaikan. Ujungnya adalah charity nanti,” kata Thohari kepada Historia.


Menggunakan kata "cacat" tentu berbeda dengan "disabilitas". "Cacat" berkonotasi pada ketidakmampuan karena kekurangan seseorang baik secara fisik maupun mental. Sementara ‘disabilitas’ ialah orang yang tidak mampu karena diskriminasi serta tidak diberikan akses dan akomodasi.


Sementara dalam UU Cipta Kerja, menurut Thohari, tidak memberikan berbagai prasyarat aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada perusahaan-perusahaan yang hendak berinvestasi di Indonesia.


“Itu mencangkup perspektif dan perspektif itu bisa berimplikasi pada kebijakan dan kebijakan itu pasti nanti ujungnya adalah charity. Bukan lagi menjadi kewajiban seseorang (perusahaan, red.) memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi mereka,” jelas Thohari.


Menghapus "Cacat"


Kata ‘cacat’ kemungkinan telah digunakan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Namun pada 1954, pemerintahan Sukarno mulai mencoba menghilangkan istilah cacat dan memperkenalkan istilah baru yakni "orang yang dalam kekurangan jasmani atau rokhani".


Menurut Suharto, Pim Kuipers, dan Pat Dorsett dalam “Disability Terminology and The Emergence of ‘Diffability’ in Indonesia” yang termuat dalam jurnal Disability & Society, perubahan ini merupakan konsekuensi dari rezim Sukarno yang sangat dipengaruhi oleh budaya Jawa yang menghargai kehalusan.


Rezim Sukarno memang banyak menggunakan eufemisme untuk melunakkan nilai sesuatu yang dianggap kasar atau tidak sopan. Cara serupa juga digunakan untuk mengganti kata "gelandangan" dengan "tunawisma" dan "pelacur" diganti dengan "tunasusila".


“Eufemisme ini juga diterapkan pada terminologi terkait disabilitas yang mengalami trial and error,” tulis Suharto, Kuipers, dan Dorsett.


Meski demikian, istilah "orang yang dalam kekurangan jasmani atau rokhani" ternyata masih terstigma sebagai aneh dan tidak berguna. Stigma ini terus berlanjut hingga masa Orde Baru berkuasa. Bahkan, mereka diasosiasikan dengan gangguan atau ketidakmampuan bertahan hidup. Pada masa ini, istilah "cacat" juga kadang-kadang muncul kembali dengan imbuhan "penderita" sehingga menjadi "penderita cacat".


Pada 1992, kata "penyandang" muncul menggantikan kata "penderita". Namun masih digunakannya istilah "cacat" menggagalkan upaya menghilangkan stigma negatif dan melanggengkan gagasan kerusakan.


“Pendukung disabilitas menganggap terminologi ini ofensif dan menstigmatisasi, karena ia menyamakan manusia dengan objek, seperti kursi yang rusak. Hal ini kemudian memicu ketidakpuasan banyak advokat disabilitas, terutama di Yogyakarta, yang kemudian mendorong pencarian terminologi baru yang lebih inklusif,” tulis Suharto, Kuipers dan Dorsett.


Ratifikasi CRPD


JIka sebelumnya perubahan kata lebih menggunakan eufemisme, kali ini transformasi sosial menjadi alasan perlunya terminologi baru. Para aktivis disabilitas kemudian mulai mencari istilah baru untuk menghapus istilah "cacat" yang diskriminatif.


“Kalau orang-orang memberikan kita label buruk, itu akhirnya kita menjadi buruk. Padahal sebenarnya itu tidak ada. Itu hanya konstruksi sosial yang dibangun oleh masyarakat. Maka kemudian teman-teman tahun 90-an hingga tahun 2000an perlahan-lahan mulai mengganti penyebutan dengan 'difabel', differently abled people,” terang Slamet Thohari.


Reformasi dan kemudian terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden keempat membuka peluang baru. Hak asasi manusia menjadi pendekatan baru dalam pembangunan nasional. Hal ini memberi angin sejuk bagi advokasi hak-hak disabilitas terutama terkait akses terhadap layanan dasar dan partisipasi dalam pembangunan nasional.


Melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011, pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sejak itu, istilah "cacat" dihapus dan diganti dengan "penyandang disabilitas".


“Akhirnya istilah itu disepakati menghapus semua kata 'cacat'. Semua undang-undang, turunan maupun undang-undang setelahnya akan menggunakan istilah 'penyandang disabilitas',” jelas Thohari.


Istilah "disabilitas" diharapkan dapat mengubah stigma bahwa mereka bukan orang yang tidak normal, tidak mampu, kekurangan, lemah dan sebagainya. “Jadi disabilitas itu bukan kecacatan tapi hanya sesuatu yang menjadi bagian dari identitas. Seperti people with glasses, people with long hair dan seterusnya,” terang Thohari.


Terkait UU Cipta Kerja, Thohari telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, hingga artikel ini terbit, ia belum mendapat respon apapun.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Setelah diculik pengikut Tan Malaka, Sutan Sjahrir bikin perhitungan dengan penangkapan berantai. Adam Malik protes, Sayuti Melik pasrah digelandang ke bui.
bg-gray.jpg
Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik pengikut Tan Malaka, Presiden Sukarno minta Sjahrir dikembalikan.
bg-gray.jpg
Pengikut Tan Malaka menculik Sutan Sjahrir karena dianggap pengkhianat yang menjual tanah air kepada Belanda. Sukarno-Hatta memerintahkan untuk membebaskannya.
bg-gray.jpg
Identified with the god Vishnu and revered as the standard-bearer of all kings, the genealogy and depictions of Purnawarman can be traced in various Tarumanagara inscriptions.
Perayaan Imlek sempat dilarang pada zaman Belanda dan Orde Baru. Kini dirayakan dengan semarak.
Perayaan Imlek sempat dilarang pada zaman Belanda dan Orde Baru. Kini dirayakan dengan semarak.
Payung tak lagi hanya berfungsi sebagai pelindung dari hujan dan terik matahari, tetapi juga tren gaya hidup modern.
Payung tak lagi hanya berfungsi sebagai pelindung dari hujan dan terik matahari, tetapi juga tren gaya hidup modern.
Penelitian terbaru arkeolog menemukan bukti emoji tersenyum tertua pada guci berusia 3.700 tahun.
Penelitian terbaru arkeolog menemukan bukti emoji tersenyum tertua pada guci berusia 3.700 tahun.
Sapi yang disucikan tercemar ketika masuk ranah politik menjadi politik dagang sapi.
Sapi yang disucikan tercemar ketika masuk ranah politik menjadi politik dagang sapi.
Sebanyak 66 nyawa melayang dalam tragedi di Stadion Ibrox 50 tahun silam. Akibat pandemi, peringatan 50 tahunnya bakal digelar secara terbatas.
Sebanyak 66 nyawa melayang dalam tragedi di Stadion Ibrox 50 tahun silam. Akibat pandemi, peringatan 50 tahunnya bakal digelar secara terbatas.
Itaewon berkembang dari “desa orang asing” menjadi “zona internasional”. Disebut sebagai pintu gerbang menuju dunia.
Itaewon berkembang dari “desa orang asing” menjadi “zona internasional”. Disebut sebagai pintu gerbang menuju dunia.
transparant.png
bottom of page