- 26 Agu 2025
- 5 menit membaca
Diperbarui: 11 Apr
PEMBUBARAN DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pernah dilakukan Presiden Sukarno pada 65 tahun lampau. Presiden Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 bukan karena para anggota dewan hobi joget di ruang sidang atau karena menikmati gaji dan aneka tunjangan bernilai fantastis dari pajak negara yang mencekik rakyat. Bung Karno membubarkan DPR karena alasan politik.
Pasca-Dekrit Demokrasi Terpimpin, Bung Karno lebih dulu membubarkan Dewan Konstituante dan MPR (Majelis Permusyarawatan Rakyat). Konstituante dianggap gagal melaksanakan tugasnya.
“Pengumuman Dekrit pada 5 Juli 1959 merupakan titik yang penting berkaitan dengan gaya kepemimpinan Sukarno sebagai penguasa tunggal. Dengan dekrit itu ia membubarkan Konstituante, serta memberlakukan kembali UUD’45 (Undang-Undang Dasar 1945, red.). Ia pun membubarkan MPR dan menggantinya dengan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, red.),” tulis F.X. Baskara Tulus Wardaya dalam Bung Karno Menggugat! Dari Marhaen, CIA, Pembantaian Massal ‘65 hingga G 30S.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















