Diperbarui: 9 Jul
LIMA puluh tahun lalu periode tergelap dalam sejarah Indonesia dimulai dengan pembunuhan ratusan ribu warga tak berdosa, penahanan ribuan orang, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual dan berbagai kejahatan di luar hukum lainnya, demikian dikatakan oleh Nursyahbani Katjasungkana, kordinator Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 di Den Haag, Belanda dalam pidatonya pagi ini.
“Tidak hanya kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi, korban dan aktivis HAM pun mendapatkan gangguan. Kekerasan tetap berlanjut, bahkan aktivis HAM saat ini dituduh sebagai bagian dari gerakan komunisme gaya baru,” ujar Nursyahbani.
Rangkaian persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa yang dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menuntut Negara Indonesia bertanggungjawab atas kejahatan dan kekerasan kemanusiaan yang diatur dalam hukum internasional.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












