top of page



“Hukum Pidana Islam Tak Benar-benar Diterapkan”
Hukum Islam hanya dipakai di beberapa kesultanan di Nusantara, dan itu pun baru fase pengenalan, saling mempengaruhi dengan hukum adat.


Menyulam Syariat Islam
Kemerdekaan Indonesia membuka jalan bagi penerapan syariat Islam di Aceh. Baru terealisasi setelah reformasi.


Islam dan Adat dalam Musapat
Pada masa kolonial Belanda, hukum adat lebih banyak digunakan daripada hukum Islam dalam memutuskan suatu perkara. Menjaga keseimbangan kaum adat dan ulama.


Memahami Adat Aceh
Bersama hukum Islam, adat Aceh yang diturunkan secara lisan dijadikan pedoman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Hak Seorang Istri
Perkawinan, perceraian, dan soal waris dalam Islam diadopsi di Aceh. Lebih berpihak pada perempuan.


Hukum Sekehendak Sultan
Kesultanan Aceh tak selalu menerapkan hukum Islam. Seringkali sultan menjadi sumber hukum itu sendiri.


Masa Silam Hukum Islam
Hukum Islam kerap dianggap sudah diterapkan di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Padahal, raja-lah hukum itu sendiri.


Ibnu Sutowo Urung ke Meja Hijau
Krisis Pertamina yang terlilit utang pada paruh kedua 1970 menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Desakan menguat untuk menyeret sang direktur utama, Ibnu Sutowo ke pengadilan.


Kenapa Gagal Mengakhiri Pidana Mati?
Pemerintah menjalankan hukuman mati berdasarkan hukum peninggalan Belanda. Dari dulu hingga kini muncul suara untuk menghapuskannya.


Secuplik Kisah Salah Tangkap Sengkon dan Karta
Kegemparan kasus salah tangkap Sengkon dan Karta. Terbongkar justru lewat rasa iba pelaku sebenarnya.


Lika-liku Peninjauan Kembali Sengkon-Karta hingga Kasus Vina
Para terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali. Mekanisme koreksi hukum yang dihidupkan kembali pasca-kasus Sengkon-Karta.


Digantung di Negeri Jiran
Indonesia berusaha keras menyelamatkan warganya dari hukuman mati di Malaysia. Namun, Indonesia mempraktikkan hukuman mati hingga sekarang.


Indonesia’s Capital Punishment Controversy
Indonesia attempted to save its citizens from the death penalty in Malaysia. However, Indonesia still practices the same penalty until now.


Produk Hukum Kolonial Terekam dalam Arsip
Sistem hukum di kerajaan-kerajaan Nusantara sudah sedemikian mapan sebelum kedatangan bangsa Eropa. Bangsa Belanda datang dan menerapkan sistem hukumnya untuk menegakkan kuasa.


Adhyaksa Kembali ke Desa
Jaksa Masuk Desa untuk memberikan bantuan dan konsultasi hukum. Bukan untuk menampung perkara apalagi mencari-cari perkara.

Ads
Ads
Ads
bottom of page













