- Risa Herdahita Putri
- 24 Okt
- 4 menit membaca
Diperbarui: 24 Okt
PEPATAH Aceh menyebutkan, “Adat bak Po teu meureuhom, Hukom bak Sjiah Kuala. Hukum ngon Adat hana torn tjre, lagee zat ngon sifat.” Kehidupan dan penghidupan masyarakat Aceh bersendikan adat (yang dipimpin sultan) dan hukum (yang dipimpin ulama). Hukum dan adat tak dapat dipisahkan, seperti zat dengan sifat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












