- 6 Okt 2023
- 4 menit membaca
Diperbarui: 18 Mei
HUKUM di Indonesia dewasa ini banyak mewarisi produk hukum buatan Belanda peninggalan zaman kolonial. Padahal, sebelum bangsa Belanda datang untuk berdagang, negeri-negeri merdeka di Nusantara telah menerapkan peraturan hukum-hukum masing-masing. Umumnya peraturan yang ada mengatur tentang ketertiban-kejahatan kepada umum dan penguasa, perpajakan, perdagangan, peribadatan, perjanjian wilayah, dan sebagainya.
“Karena budaya tulis di kita itu terlambat dibandingkan bangsa Eropa, peraturan-peraturan hukum itu banyak ditulis pada benda-benda seperti batu, kayu, tembaga, yang disebut prasasti. Secara lisan dituangkan ke dalam pantun atau peribahasa,” terang R.P. Ugrasena Pranidhana dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dalam “Ekspose Inventaris Arsip: Wees en Boedel Kamers Serie Ordonantie, Resolutie, en Besluiten” yang diselenggarakan ANRI pada 5 Oktober 2023.
Ugra mencontohkan peribahasa lama Jambi yang bunyinya, “Bejenjang naik, betanggo turun” (Berjenjang naik, bertangga turun). Artinya, segala sesuatu harus mengikuti jalan, aturan, dan urutannya agar tertib dan terlaksana baik. Naskah Peraturan Hukum Melayu Tanjung Tanah berisikan peraturan-peraturan di Kerajaan Dharmasraya tentang pelanggaran dan kejahatan beserta denda dan hukumannya pada abad ke-14. Naskah ini ditulis pada bahan kulit kayu daluang dalam bahasa dan aksara Melayu kuno.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















