top of page

Produk Hukum Kolonial Terekam dalam Arsip

Sistem hukum di kerajaan-kerajaan Nusantara sudah sedemikian mapan sebelum kedatangan bangsa Eropa. Bangsa Belanda datang dan menerapkan sistem hukumnya untuk menegakkan kuasa.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Sidang Landraad (Pengadilan negeri) di Meester Cornelis (kini Jatinegara) di akhir abad ke-19. Sumber: Tropen Museum.

6 Okt 2023
4 menit membaca

Diperbarui: 18 Mei

HUKUM di Indonesia dewasa ini banyak mewarisi produk hukum buatan Belanda peninggalan zaman kolonial. Padahal, sebelum bangsa Belanda datang untuk berdagang, negeri-negeri merdeka di Nusantara telah menerapkan peraturan hukum-hukum masing-masing. Umumnya peraturan yang ada mengatur tentang ketertiban-kejahatan kepada umum dan penguasa, perpajakan, perdagangan, peribadatan, perjanjian wilayah, dan sebagainya.


“Karena budaya tulis di kita itu terlambat dibandingkan bangsa Eropa, peraturan-peraturan hukum itu banyak ditulis pada benda-benda seperti batu, kayu, tembaga, yang disebut prasasti. Secara lisan dituangkan ke dalam pantun atau peribahasa,” terang R.P. Ugrasena Pranidhana dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dalam “Ekspose Inventaris Arsip: Wees en Boedel Kamers Serie Ordonantie, Resolutie, en Besluiten” yang diselenggarakan ANRI pada 5 Oktober 2023.


Ugra mencontohkan peribahasa lama Jambi yang bunyinya, “Bejenjang naik, betanggo turun” (Berjenjang naik, bertangga turun). Artinya, segala sesuatu harus mengikuti jalan, aturan, dan urutannya agar tertib dan terlaksana baik. Naskah Peraturan Hukum Melayu Tanjung Tanah berisikan peraturan-peraturan di Kerajaan Dharmasraya tentang pelanggaran dan kejahatan beserta denda dan hukumannya pada abad ke-14. Naskah ini ditulis pada bahan kulit kayu daluang dalam bahasa dan aksara Melayu kuno.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
bg-gray.jpg
Sepeninggal mentornya, Henk Sneevliet, Semaoen mengampu panji palu arit. Merapat ke Moskow hingga diasingkan lewat besluit.
bg-gray.jpg
Semaoen membawa Sarekat Islam cabang Semarang ke arah radikal. Pecah kongsi dengan H.O.S. Tjokroaminoto, Semaoen membentuk Sarekat Islam Merah.
transparant.png
bottom of page