- Martin Sitompul

- 9 Jan 2025
- 7 menit membaca
Diperbarui: 31 Des 2025
PADA 1960-an, masyarakat ibukota resah. Puluhan “tante girang”, sebutan untuk perempuan bersuami dengan hasrat birahi tinggi, beroperasi di Jakarta. Tak hanya menjadi masalah sosial, fenomena tante girang memasuki ranah tindak kejahatan susila. Kepolisian pun bertindak. Pengusutannya diserahkan kepada aparat polisi wanita (polwan). “Para tante girang dapat dikatakan lebih berbahaya, karena mereka menjadikan anak-anak muda yang belum dewasa dalam soal-soal seksuilnya sebagai mangsa,” ujar Komandan Polwan AKBP Djasmaniar Hoesein, dikutip Kompas, 4 Oktober 1968.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












