- 21 Sep 2017
- 2 menit membaca
PADA 9 Februari 1967, sidang paripurna DPR-GR mengeluarkan dua resolusi yaitu memberhentikan Presiden Sukarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS yang menurut pendirian DPR-GR terbukti dengan nyata kesalahannya (sesudah pendirian ini dibenarkan oleh MPRS), dan memilih/mengangkat pejabat presiden sesuai Pasal 3 Ketetapan No.XV/MPRS/1966; serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum.
Kabar pelantikan Soeharto sebagai pejabat presiden pada Maret 1967 dan pengadilan terhadap Sukarno mendapat perhatian internasional. Bukan hanya menjadi berita di media-media Barat, namun juga mengisi lembaran rubrik di beberapa koran dari dunia Arab (Timur Tengah). Reaksi masing-masing koran beragam.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















