- Aryono
- 21 Sep 2017
- 2 menit membaca
PADA 9 Februari 1967, sidang paripurna DPR-GR mengeluarkan dua resolusi yaitu memberhentikan Presiden Sukarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS yang menurut pendirian DPR-GR terbukti dengan nyata kesalahannya (sesudah pendirian ini dibenarkan oleh MPRS), dan memilih/mengangkat pejabat presiden sesuai Pasal 3 Ketetapan No.XV/MPRS/1966; serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












