- 11 Nov 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 12 Apr
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya melindungi korban dan menghukum pelaku pelecehan seksual. Peraturan ini didukung banyak pihak, namun ada yang menolak dengan alasan melegalkan zina.
Permendikbudristek itu dikeluarkan setelah terjadi banyak kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi yang penyelesaiannya tidak berpihak kepada korban. Bahkan, korban yang berani bersuara diserang balik oleh pelaku. Seperti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafri Harto, dekan FISIP Universitas Riau. Dia melaporkan balik korban, mahasiswi berinisial L, dan akun instagram @komahi-ur yang memposting video pengakuan korban.
Dalam sejarah pernah terjadi pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FHIPK) Universitas Indonesia karena perilakunya tidak senonoh. Ini diceritakan oleh Adnan Buyung Nasution (1934–2015), alumni FHIPK yang kemudian menjadi pengacara terkemuka, dalam biografinya, Pergulatan Tanpa Henti: Dirumahkan Soekarno, Dipecat Soeharto.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















