- Martin Sitompul

- 3 Okt 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 15 Jan
SETELAH mantan Presiden Sukarno (Presiden RI ke-1) dan Abdurrahman Wahid (Presiden RI ke-4), MPR akhirnya memulihkan nama Soeharto (Presiden RI ke-2). Pekan lalu, MPR –atas permintaan Fraksi Golkar– resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR No. 11 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam TAP tersebut, nama Soeharto disebut secara eksplisit di pasal 4, yang bunyinya demikian:
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












