- Hendri F. Isnaeni
- 14 Jan 2023
- 7 menit membaca
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat keputusan yang mengejutkan, yaitu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ke tahun 2025. Keputusan ini mengabulkan permohonan dari Partai Prima, yang sebelumnya kalah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











