Diperbarui: 9 jam yang lalu
TAK peduli apapun risikonya, pada Maret 1964, Kartonodimedjo mendatangi Pantosuhardjo yang menyewa tanahnya. Dia menuntut Pantosuhardjo menyerahkan separuh lahan sewaannya yang seluas 3.235 m2 untuk digarapnya sendiri.
Menurut arsip Laporan DPP Petani Surakarta, aksi Kartonodimedjo, penduduk Desa Kingkang, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah itu dipicu pidato Ketua CC PKI D.N. Aidit pada Februari 1964. Aidit kecewa terhadap pelaksanaan land reform dan memutuskan mengadakan aksi sepihak. Pernyataan Aidit itu mendorong Barisan Tani Indonesia (BTI) Klaten, di mana Kartonodimedjo jadi simpatisannya, memulai aksi.
Pantosuhardjo menolak tuntutan Kartonodimedjo. Sesuai kesepakatan, dia masih punya waktu dua tahun untuk mengolah lahan yang disewanya itu. Dia mengadukan persoalan ini ke lurah Kingkang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















