- Zalfaa Rizqi Nuraulia
- 15 jam yang lalu
- 6 menit membaca
Diperbarui: 1 jam yang lalu
KONDISI beberapa perusahaan pelayaran negara menjadi sorotan. Modal hampir habis. Utang menumpuk. Anggota-anggota parlemen pun berpendapat masalah itu sudah cukup untuk memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus dibubarkan.
Demikianlah yang dialami dua perusahaan pelayaran yang didirikan oleh negara, yakni PT Djakarta Lloyd dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pada 1950-an. KH Muslich, anggota DPR dari Fraksi Nahdlatul Ulama (NU), menggunakan hak bertanya sesuai pasal 69 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dengan mengirimkan surat kepada pemerintah.
Dalam suratnya, Muslich menanyakan berapa modal (geplaatst kapitaal) serta hutang Djakarta Lloyd dan Pelni sejak didirikan kepada pemerintah dan badan-badan lainnya serta berapa jumlah harta benda dan kekayaan (inventaris) keduanya pada 1 Juli 1957.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












