- Martin Sitompul

- 14 jam yang lalu
- 3 menit membaca
PADA Senin, 27 Januari 1997, tepat 30 tahun yang lalu, kerusuhan hebat melanda wilayah Tanah Abang. Pasar Tanah Abang yang biasanya disesaki pedagang dan pengunjung tampak mencekam. Api berkobar dari kendaraan-kendaran yang luluh-lantak. Hari itu, para pedagang Tanah Abang berada di puncak kemarahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap pungli atau pungutan liar.
“Tanah Abang rusuh,” lansir Berita Yudha, 28 Januari 1997, “7 mobil, 1 sepeda motor, dan Kantor Kecamatan Tanah Abang dibakar dan dirusak.”
Dari tujuh mobil plat merah yang dibakar, enam milik Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) serta satu mobil milik wakil camat Tanah Abang. Sebagai pusat perputaran uang di Jakarta Pusat, kerusuhan di Pasar Tanah Abang menyebabkan roda ekonomi lumpuh. Ribuan toko di seluruh blok di Tanah Abang tutup seketika. Kantor camat Tanah Abang dirusak sehingga beberapa dokumen hilang dan terbakar. Selain itu, lalu lintas terpaksa ditutup dari arah Jl. KH Mas Mansyur, Jl. Jati Baru, dan Jl. Petamburan dari pagi hingga tengah hari. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kerusuhan dipicu ulah petugas Trantib yang merazia pedagang. Bentorkan sempat terjadi karena petugas menagih sewa wajib sambil memukuli pedagang. Para pedagang lain tergerak untuk menolong rekannya lantas mengejar petugas Trantib yang kemudian kabur memacu mobil patrolinya. Di tengah pelarian, mobil Trantib itu menabrak seorang pedagang buah sehingga kakinya patah. Dalam beberapa jam, rombongan pedagang dan warga yang marah mendatangi kantor kecamatan tempat oknum Trantib bersembunyi. Mereka kemudian membakar kantor camat dan mobil-mobil dinas pemerintah.
Menurut penuturan para pedagang, mereka kesal lantaran pungutan yang kelewat mengisap kantong mereka. Para pedagang telah dikenai tagihan sewa keamanan ke pihak Trantib sebesar Rp500–Rp1.500 untuk pedagang lesehan dan minimal Rp1.500 bagi pedagang dengan meja. Di sisi lain, para pedagang juga harus menyetor jatah preman yang menguasai pasar Tanah Abang. Apalagi jatah preman yang dipalak semakin besar karena mendekati Lebaran.
“Hansip datang minta uang kebersihan Rp500, kemudian preman sampai ada yang minta Rp30.000, belum lagi oknum ABRI dan polisinya. Lalu di mana keuntungan kami. Kan kami juga perlu untuk Lebaran,” ungkap seorang pedagang pakaian obral dikutip Bali Post, 27 Januari 1997.
Pedagang pun ditagih silih berganti oleh macam-macam oknum menjelang kerusuhan. Kerusuhan pecah juga sebagai akumulasi karena kegiatan di Pasar Tanah Abang sempat macet selama satu pekan gara-gara perkelahian antar kelompok preman. Lagi-lagi para pedagang yang paling dirugikan.
Kendati pedagang bersikukuh bahwa insiden dipicu Trantib yang kelewatan, pihak pemerintah segera menuding Hercules dan gengnya sebagai provokator. Kasie Trantib DKI Jakarta Toha Reno menyatakan, amuk pedagang bisa jadi akibat pihak ketiga yang menungganginya. Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat Abdul Kahfi melihat kerusuhan di Tanah Abang berkait dengan perang antarpeman sebelumnya yang terjadi pada 9 Januari 1997.
“Itu berarti para preman masih membangun link up (persekutuan) dengan para pedagang kaki lima. Dan, peristiwa ini wujud dari persekutuan tersebut,” kata Abdul Kahfi seperti dilansir Berita Yudha.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI R. Hartono ikut buka suara, menyatakan bahwa jelas ada pihak ketiga di balik insiden di Tanah Abang. Namun, Hartono masih menggolongkannya sebagai kasus kriminal biasa. Hercules yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya dalam kerusuhan. Hercules menegaskan dirinya tidak melakukan pungli dan pemerasan terhadap pedagang kaki lima di kawasan pasar Tanah Abang.
“Mana buktinya. Saya siap diperiksa jika memang itu benar,” kata Hercules dalam Kompas, 4 Februari 1997. Sebaliknya, Hercules mengaku pihaknya justru melindungi pedagang yang diperas.
Nama Hercules disangkutpautkan dalam kerusuhan, seperti diungkapkan sosiolog politik Ian Douglas Wilson, karena penutupan pasar utama oleh Trantib membuat Hercules dan gengnya tidak bisa menarik lagi uang perlindungan dari pedagang. “Dan memberi para petugas Trantib –yang sebagian dari mereka direkrut dari geng pesaing etnis Batak– sebuah kesempatan untuk memapankan pijakan,” catat Wilson dalam Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru.
Sebelas orang ditangkap sebagai pelaku kerusuhan Tanah Abang. Tiga orang dari mereka divonis hukuman masing-masing setahun. Sementara itu, tak jelas tindakan apa yang dikenakan terhadap oknum Trantib yang berbuat ulah sehingga memicu kerusuhan.
Kerusuhan Tanah Abang, seperti disebut Ian Wilson, pecah sesudah kerusuhan di Tasikmalaya, Situbondo, dan kekerasan sektarian di Kalimantan. Insiden Tanah Abang ini mendapat banyak sorotan media. Para pengkritik rezim menyimpulkannya sebagai tanda kian gentingnya kekuasaan Orde Baru menuju titik nadir.*













Komentar