- 17 Agu 2024
- 9 menit membaca
Diperbarui: 2 Apr
KERINGAT dingin membasahi tubuh Dedi Slamet Riyadi, 38 tahun. Setelah menuruni bukit, melalui tegalan sawah, dan menerabas sungai dengan sepeda motornya, dia tiba di tempat perhelatan: sebuah masjid kampung di Kuningan, Jawa Barat. Begitu masuk masjid, wajah dan berkas pernikahan yang dia jinjing sama-sama kusut. Tapi toh dia mesti menuntaskan pekerjaannya: menghadiri dan mencatat pernikahan.
Sebagai penghulu, Dedi terbiasa menyantap medan seperti itu. Selama masih masuk wilayahnya, kapan pun dia mesti siap jika dibutuhkan masyarakat. “Pernah juga hari raya,” katanya.
Tentu saja tugas penghulu bukan hanya menghadiri dan mencatat pernikahan. Sebagai pegawai negeri sipil, dia punya tugas lainnya. Dari perencanaan kegiatan hingga pengembangan kepenghuluan. Dari pengawasan pencatatan nikah/rujuk hingga pembinaan keluarga sakinah. Namun, meski tampak segambreng, sebenarnya tugas penghulu masa kini hanya berkutat di hukum keluarga dan pernikahan. Kedudukannya pun di kecamatan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















