top of page

Jejak Silam Hukum Islam

Hukum Islam pernah diakui dalam tata hukum di Hindia Belanda. Karena Snouck Hurgronje, pengakuan itu dicabut.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Christiaan Snouck Hurgronje tahun 1930. (Koleksi Universitas Leiden).

30 Des 2022
3 menit membaca

Diperbarui: 5 Mar

SETELAH sekira tujuh bulan di Aceh, Snouck Hurgronje punya cukup bahan untuk menulis laporan mengenai situasi politik, agama, dan kebudayaan orang Aceh. Sebagian laporannya kemudian diterbitkan sebagai buku dengan judul De Atjehers pada 1893 dan 1894.


Dalam laporannya, Snouck antara lain menyinggung hukum adat dan Islam di Aceh. Ia menyindir memorandum dari “penelitian dangkal” yang dilakukan T.H. der Kinderen, sekretaris Lodewijk Willem Christiaan van den Berg. Terutama kesimpulan bahwa “tak ada sedikit pun adat istiadat kuno yang bertentangan dengan Islam”.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
bg-gray.jpg
Sepeninggal mentornya, Henk Sneevliet, Semaoen mengampu panji palu arit. Merapat ke Moskow hingga diasingkan lewat besluit.
transparant.png
bottom of page