Diperbarui: 14 Sep
POLEMIK terkait aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya masih bergulir. Setelah pencabutan izin tambang empat perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkaji kembali potensi dan dugaan rasuah terkait perizinan operasional tambangnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Senin (16/6/2025) kemarin, sejatinya KPK sudah mulai mengkaji dugaan korupsinya sejak 2023. Kini, KPK akan mengembangkan lagi kajian data-data terbaru terkait perizinan yang tidak sesuai ketentuan, dugaan penambangan ilegal, hingga legalitas ekspornya.
Ada empat perusahaan tambang di Kepulauan Raja Ampat yang Izin Usaha Pertambangannya dicabut pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Yesner Waigeo Timur, PT Kawai Sejahtera Mining di Pulau Kawe, dan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag karena merupakan anak perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang, yang operasionalnya tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat meskipun ada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pada Pasal 35 terdapat larangan aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.




.png)













