- Bonnie Triyana
- 7 Okt 2023
- 6 menit membaca
Diperbarui: 2 Sep
PAGI itu, pukul 10, Selasa, 20 November 1917, ratusan orang berkumpul di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi (Raad van Justitie) Semarang. Mereka hendak menyaksikan persidangan yang tidak biasa: seorang Belanda totok dimejahijaukan. Henk Sneevliet, nama pesakitan itu, diadili atas tuduhan persdelict (menghasut rakyat lewat tulisan untuk melawan pemerintah kolonial) melalui artikelnya yang berjudul Zegepraal (Kemenangan) yang dimuat De Indiers, 19 Maret 1917.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











