- 3 Feb 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 14 Agu
SETIAP pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dapat mengendarai kendaraannya di jalanan. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus mengikuti tes tulis dan praktik berkendara. Namun, banyak pengendara yang gagal dalam tes praktik. Pemohon bisa mengulang tes praktik dua minggu kemudian. Kini, Polri mengizinkan pemohon mengulang tes praktik hari itu juga sampai berhasil.
Pemberlakuan SIM bagi pengendara berkaitan dengan hadirnya sepeda motor dan mobil di Hindia Belanda menjelang abad ke-20. Pada masa itu, mobil dan motor belum dapat dibeli secara langsung, tetapi harus dipesan ke pabriknya di luar negeri. Dealer atau ruang pamer kendaraan (showroom) mulai muncul di Hindia Belanda pada awal abad ke-20.
Dukut Imam Widodo dalam Hikajat Soerabaia Tempo Doeloe menyebut di Surabaya pada 1920-an mulai dibuka sejumlah tempat penjualan mobil maupun toko yang menyediakan suku cadang untuk kendaraan bermotor seperti N.V. Autohandel P. Bouman (Showroom & Verkoopafd.) di Tunjungan 85, dan Ford Sales & Service (N. V. Behn Meyer & Co. Handel Mij.) di Tunjungan 4a.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















