- 6 Feb 2025
- 6 menit membaca
Diperbarui: 18 Apr
SEBUAH beleid yang diskriminatif dan rasialis pada akhir 1959 memicu gejolak di kalangan masyarakat Tionghoa. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959 (PP 10/1959) tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan yang ditetapkan pada masa awal Demokrasi Terpimpin, 16 November 1959.
Dampak PP 10/1959 begitu terasa, khususnya bagi orang-orang Tionghoa yang belum memegang surat kewarganegaraan. Terbitnya PP tersebut mendorong lebih dari 100 ribu warga Tionghoa eksodus dari Indonesia. Mereka yang menolak pergi dan berstatus stateless harus siap menghadapi tekanan dan tindakan-tindakan represif aparat keamanan. Seperti yang terjadi pada dua perempuan Tionghoa di Cimahi medio Juli 197. Nyawa keduanya tuntas di ujung senapan personel Divisi Siliwangi hanya karena menolak meninggalkan rumahnya.
Gejolak tersebut tentu tak luput dari amatan Pramoedya Ananta Toer yang masih kuli tinta di suratkabar Bintang Timur. Kritik-kritiknya pun menyasar praktik diskriminatif tersebut. “Pramoedya Ananta Toer mengkritik dan mengecam PP-10 yang dianggap rasialis. Ia menulis serangkaian artikel secara bersambung di Bintang Minggu (edisi minggu koran Bintang Timur),” tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















