- Randy Wirayudha

- 6 Feb 2025
- 6 menit membaca
Diperbarui: 30 Des 2025
SEBUAH beleid yang diskriminatif dan rasialis pada akhir 1959 memicu gejolak di kalangan masyarakat Tionghoa. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959 (PP 10/1959) tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan yang ditetapkan pada masa awal Demokrasi Terpimpin, 16 November 1959.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












