- Martin Sitompul

- 26 Sep 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 17 Jan
KETIKA dibui pada 1930, Sukarno didakwa atas tuduhan menebar kebencian terhadap pemerintah kolonial. Dalam kerangkeng penjara Sukamiskin di Bandung, pemimpin PNI itu menuliskan pidato pembelaannya.
“Bangsa yang terdiri dari kaum buruh belaka dan menjadi buruh antara bangsa-bangsa, Tuan-tuan Hakim, –itu bukan nyaman! Tidakkah oleh karenanya, wajib tiap-tiap nasionalis mencegah keadaan itu dengan sekuat-kuatnya? Tidakkah hal ini saja sudah cukup buat membenarkan kami punya pergerakan?” kata Sukarno dalam pledoinya, Indonesia Menggugat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












