- 2 Jul 2020
- 3 menit membaca
Diperbarui: 2 jam yang lalu
SIANG di awal tahun 1964, Buya Hamka didatangi sejumlah polisi dari Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Berbekal Surat Perintah Penahanan Sementara, berdasarkan PenPres No. 11 tentang penangkapan orang-orang yang dicurigai, para polisi berpakaian preman itu melakukan penggeledahan di kediaman Hamka.
Menurut putra sulung Hamka, Yusran Rusydi dalam Buya Hamka: Pribadi dan Martabat, ayahnya dibawa tanpa mengetahui kesalahan apa yang telah diperbuat. Keluarga pun hanya bisa pasrah menerima penahanan tersebut karena surat penahanan langsung datang dari presiden. Hamka diketahui ditahan di Sekolah Kepolisian Sukabumi, Jawa Barat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












