- Arif Ikhsanudin
- 8 Okt 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 2 Jun
DI persimpangan antara Jalan Salemba Raya dan Jalan Pramuka, terhampar lahan seluas 1.600 meter persegi. Tak ada bangunan berdiri di areal tanah itu, hanya tembok yang mengitari sekelilingnya, membatasi akses warga sekitar. Sebuah papan pengumuman terpampang di sana: Tanah Ini Milik PT Solid Gold Abadi berdasarkan sertifikat hak milik dilarang memasuki lahan ini/melakukan kegiatan tanpa izin dari pemilik akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal 167 KUHP.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.