- Hendaru Tri Hanggoro
- 13 Mei 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 28 Okt
PADA tiap pengujung bulan Ramadan, umat Islam mempunyai kewajiban menunaikan zakat fitrah. Bentuknya berupa makanan pokok dengan ukuran 2,5 kilogram atau uang dengan nilai yang sama sebesar makanan pokok tersebut. Umat Islam di Indonesia bisa menyerahkan zakat fitrah langsung kepada delapan golongan penerimanya (mustahik) atau melalui lembaga pengelola dan penyalur zakat pemerintah dan swasta. Tapi pada masa kolonial keadaannya berbeda. Pemerintah kolonial tak ikut campur dalam pengumpulan dan pengelolaannya.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












