- Amanda Rachmadita
- 19 Des 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 1 Jan
PEMERINTAH resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Keputusan ini menuai penolakan masyarakat. Warganet di sosial media menggaungkan tagar #TolakPPN12Persen. Penolakan juga dilakukan dengan unjuk rasa. Kendati pemerintah mengatakan PPN 12 persen diterapkan pada barang dan jasa mewah atau premium, namun kebijakan ini akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












