- 28 Feb 2025
- 4 menit membaca
MASA-masa produktif Pramoedya Ananta Toer sebagai sastrawan habis dalam penjara Orde Baru. Setelah Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, Pram dikenai status tahanan politik. Total 14 tahun lamanya Pram ditahan tanpa diproses pengadilan. Waktu Pram mendekam di penjara-pembuangan Pulau Buru memasuki tahun ke-8, Presiden Soeharto berkirim surat padanya.
“Kekhilafan bagi seorang manusia adalah wajar, namun kewajaran itu harus pula ada kelanjutannya yang wajar. Yakni kejujuran, keberanian, dan kemampuan untuk menemukan kembali jalan yang benar dan dibenarkan. Semoga Tuhan Yang Maha Besar dan Maha Kasih memberi perlindungan dan bimbingan di dalam Saudara menemukan kembali jalan tersebut,” kata Soeharto dalam suratnya bertanggal 10 November 1973.
Padahal, ketika diwawancarai wartawan asing Brian May pada November 1972, Soeharto mengatakan bahwa Pram sama sekali tidak terlibat G30S. Namun, menurut Soeharto, siapa saja yang berpihak pada kekuatan yang berada di balik G30S, tidak boleh diberi hati. Pram termasuk dalam kelompok ini karena aktivitasnya dalam organisasi Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















